Selasa, 17 September 2013

Status INISA

Sebagai lazimnya sebuah perguruan tinggi, maka persyaratan administrasi dipersiapkan dengan matang.
Berdasarkan rekomendasi Bupati KDH. Tk. II Bekasi, H. Suko Martono, Nomor : 151/Ks.411.5/IX/1985, diharapkan Institut Agama Islam Shalahuddin Al-Ayyubi (INISA) Tambun, dapat menampung lulusan sekolah lanjutan tingkat atas di Kabupaten Bekasi yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi. Oleh karena INISA berada di daerah administratif Jawa Barat, maka untuk memperoleh izin operasionalnya harus dari Kopertais II Jawa Barat di Bandung. Dan oleh karena di Kopertais ini pada saat tersebut belum dibuka fakultas-fakultas yang ada di INISA, dan setelah dikonsultasikan dengan Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Depag Pusat, Kopertais Wilayah II Jawa Barat, dalam suratnya Nomor : 134/Kop/II/5/’85, melimpahkan pembinaan perguruan dan pengelolaan INISA kepada Kopertais Wil. I Jakarta demi untuk kelancaran pembinaan perkuliahan di  INISA. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar